TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkukuh menolak hadir dalam pembahasan aturan turunan bidang ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Mereka meminta pemerintah untuk menahan diri sampai ada keputusan dalam gugatan uji materiil atau judicial review yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kalau MK mengabulkan gugatan gimana?" kata juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono saat ditemui di tengah aksi demo buruh menolak UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Baca Juga: Harapan Buruh pada Demo Terakhir Tolak UU Cipta Kerja dan Soal Kenaikan UMP
Ketimbang membuat aturan turunan, Kahar meminta pemerintah memperbaiki aturan-aturan yang tidak menguntungkan para buruh ini. Sebab, setelah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 2 November 2020, pun, masih banyak kekeliruan dalam UU sapu jagat ini. "Pemerintah jangan ngototlah," kata dia.
Adapun gugatan judicial review sudah diajukan buruh sehari setelah UU Cipta Kerja diteken Jokowi, yaitu Selasa, 3 November 2020. "Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Tapi sejak 17 Oktober 2020, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan akan mulai membahas aturan turunan Omnibus Law, khusus klaster ketenagakerjaan. Total ada 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Revisi PP.
Pembahasan bahkan sudah dimulai Senin, 19 Oktober 2020, sebelum UU Cipta Kerja sah berlaku. "Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO," kata dia dalam diskusi Covid Psikologi.
Adapun keempat beleid yang akan dibahas yaitu pertama, Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keempat, Revisi PP tentang Pengupahan.
Tempo telah mencoba menghubungi Dinar terkait perkembangan keempat aturan turunan ini dan sikap buruh yang masih menolak untuk hadir. Dinar belum bisa memberikan penjelasan karena sedang menghadiri rapat.