Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono mengatakan aksi akan terus dilakukan, untuk menuntut kenaikan UMP 2021. "Serta menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja," kata Kahar kepada Tempo.
Aksi ini digelar bersamaan dengan gugatan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh KPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea.
Kahar juga menyebut permohonan judicial review mereka pun sudah masuk ke portal MK. Permohonan ini tertera dengan tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa substansi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bertujuan memperbaiki kehidupan pekerja dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoax.
Presiden Jokowi kemudian menyarankan publik menggugat saja ke MK, jika tak sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Kesalahan Teknis, Tak Berpengaruh