TEMPO.CO, Jakarta - Korban pembobolan tabungan Winda Lunardi atau Winda Earl menanggapi kemungkinan PT Maybank Indonesia Tbk. menggugat balik dirinya.
"Itu kuasa hukum saya yang akan melakukan tindakan respons terhadap itu," kata Winda dalam konferensi virtual, Senin, 9 November 2020.
Winda menjelaskan awal mula pembukaan rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik.
Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
"Karena itu tabungan masa depan, kita mau simpan. Enggak pernah cek internet banking. Dan karena kita menabung di banyak bank, aman-aman saja selama ini," ucap Winda.
Sampai akhirnya belakangan Winda dan ibunya kaget saat akan mengambil dana ternyata diketahui jumlah saldo yang ada di rekening tabungannya hanya tersisa Rp 17 juta dan Rp 600 ribu. Padahal dari hitungannya, nilai tabungan berjangka itu pada tahun ini seharusnya sudah mencapai Rp 20-an miliar.