TEMPO.CO, Jakarta - Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mochamad Amin Nurdin menyebutkan masih ada kemungkinan dana Rp 20 miliar milik Winda Lunardi dan ibunya Floleta Lizzy Wiguna, nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang raib untuk bisa kembali. "Nasabah mestinya tetap bisa menang dalam kasus ini," ujarnya ketika dihubungi, Senin, 9 November 2020.
Menurut Amin, nasabah masih bisa menuntut dananya dikembalikan oleh bank meskipun ada kecenderungan praktik bank dalam bank pada kasus ini cukup kuat. Sebab, kasus ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap karyawan (knowing your employee) dan transaksi mencurigakan.
Bagaimana pun, kata Amin, uang nasabah yang raib itu digunakan oleh karyawan bank. "Namun nanti dilihat saja siapa yang paling bertanggung jawab."
Selain itu, menurut Amin, tidak seharusnya karyawan atau pun kepala cabang mempunyai akses untuk memegang buku tabungan dan ATM dipegang oleh nasabah.
Ia juga menyoroti transaksi besar yang dilakukan seharusnya masih melewati beberapa pihak pengawas internal sehingga dapat dideteksi sebelum kejadian. "Perlu dicatat ada proses pembelian polis dalam jumlah besar. Itu harusnya masuk dalam pengawasan. Perseroan harusnya proaktif meminta persetujuan langsung untuk limit tertentu. Proses transaksi mencurigakan juga wajib dilaporkan," kata Amin.
Sebelumnya diberitakan atlet e-sport putri Winda Lunardi dan ibunya, Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10 persen. Dana yang mereka simpan selama lima tahun di Maybank lenyap.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.