TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Nurhaida menyatakan pihaknya akan melengkapi aturan lebih rinci terkait empat jenis fintech, terutama yang mulai ramai digunakan masyarakat.
Hingga kini, kata dia, baru ada aturan khusus terkait fintech peer to peer lending atau P2P lending dan equity crowdfunding (ECF). Padahal setidaknya ada 18 klaster fintech dalam Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK dalam cakupan POJK No 13/2018.
Beleid lebih rinci yang akan dikeluarkan OJK nantinya mencakup aturan dalam penelitian dan pendalaman terhadap para perusahaan fintech penyelenggara IKD, yang dinamai mekanisme regulatory sandbox. Selama masuk dalam pengawasan grup IKD OJK, para penyelenggara akan melewati tiga lapis perizinan, yakni tercatat, terdaftar, dan berizin.
Ke depan, menurut Nurhaida, untuk masing-masing klaster, ada yang perlu diatur lebih lanjut karena ada hal spesifik dan tersendiri. "Saat ini yang urgent atau perlu segera diatur paling tidak ada empat," katanya.
Keempat jenis fintech itu adalah klaster aggregator, project financing, financial planner, dan credit scoring. "Dasarnya kenapa dibilang urgent, karena misalnya, pemainnya sudah banyak seperti aggregator. Ada juga yang penggunanya sudah banyak, sehingga dianggap perlu segera diatur," ucap Nurhaida.