Direktur SFOC, Kim Joo-jin, menyatakan polusi udara menjadi salah satu dasar pertimbangan gugatan. Berdasarkan citra satelit, polusi nitrogen oksida (NOx) di Suralaya ini sangat tinggi akibat banyaknya PLTU batu bara di wilayah tersebut.
Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 diyakini akan meningkatkan risiko lingkungan dan gangguan kesehatan. “Pendanaan proyek ini tidak mempertimbangkan masa depan generasi mendatang,” kata Kim, Kamis 29 Agustus 2019.
Meski demikian, proyek ini sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah setempat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Al Hamidi proyek ini dapat menginisiasi pemulihan ekonomi di daerahnya. "Jadi harapannya pemulihan ekonomi bagaimana sebanyak mungkin masyarakat bekerja, baik formal maupun informal," ujarnya, September 2020.
Tempo telah mengkonfirmasi gugatan dari Walhi ini kepada Sekretaris Perusahaan Indonesia Power Igan Sabawa Putra. "Saya cek dulu," kata dia saat dihubungi.
Baca: Sri Mulyani Minta PLN Gunakan Dana PMN untuk Kembangkan Energi Terbarukan