TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masih menghitung jumlah debitur restrukturisasi di segmen kredit pemilikan rumah (KPR) yang kemungkinan akan mendapat perpanjangan keringanan cicilan tersebut.
Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan saat ini pengajuan restrukturisasi sudah berkurang. Hingga September 2020, realisasi restrukturisasi KPR adalah senilai Rp 9,5 triliun. Porsinya mencapai 20 persen dari total debitur KPR Bank Mandiri.
Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi berpeluang kembali didapatkan oleh para debitur bila merujuk pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan debitur-debitur yang dianggap layak mendapatkan perpanjangan restrukturisasi.
Susatyo memproyeksi perpanjangan restrukturisasi kemungkinan akan diberikan kepada sekitar 25 persen sampai 30 persen debitur dari yang sebelumnya telah mendapatkan keringanan pembayaran kredit.
"Mungkin 30 persen ya, kebanyakan akan geser sampai Maret tahun depan, kita baru masuk untuk melihat, ada yang enam bulan dari April ketemu September atau Oktober membayar angsuran kembali," katanya kepada Bisnis, Jumat, 6 November 2020.
Selain melakukan restrukturisasi, saat ini Mandiri sedang fokus menggenjot penyaluran KPR yang pertumbuhannya mulai terasa pada Agustus 2020 lalu. Penjualan KPR Mandiri pada Agustus 2020 telah menyentuh rata-rata penjualan normal yakni Rp 800 miliar hingga Rp 850 miliar. Kondisi ini membaik dari realisasi bulan-bulan kuartal II 2020 dengan penjualan yang hanya menyentuh Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per bulan.