TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menerbitkan larangan bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga karyawan perusahaan pelat merah terlibat dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor SE-12/M3U/10/2020 tertarikh 27 Oktober 2020 yang telah ditampilkan secara resmi dalam situs jdih.bumn.go.id.
“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2020 dan untuk menjaga netralitas BUMN Group sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik maka perlu ditetapkan ketentuan terkait pencalonan pejabat dan karyawan BUMN Group sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, larangan keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group, serta larangan penggunaan sumber daya BUMN Group dalam kegiatan politik praktis Pilkada dimaksud,” begitulah bunyi pembukaan surat edaran yang diteken langsung oleh Erick Thohir.
Aturan ini sekaligus menganulir beleid sebelumnya, yakni Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/10/2015 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2015. Aturan lama memuat ketentuan pencalonan pejabat dan karyawan BUMN sebagai bakal kepala daerah dan larangan penggunaan sumber daya BUMN dalam kegiatan politik praktis Pilkada serentak.
Adapun dalam aturan anyar, organ BUMN yang terlihat dalam pencalonan Pilkada bakal diberhentikan dari jabatannya. Namun, pihak-pihak tersebut akan tetap mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing perusahaan.
Selain itu, organ BUMN dilarang ikut dan terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual melalui sosial media. Ketentuan yang sama juga mengatur direksi, komisaris, maupun karyawan BUMN tidak menggunakan anggaran dan fasilitas yang dimiliki perusahaan seperti kendaraan dinas, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi maupun keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.
Fasilitas perusahaan dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan Pilkada asalkan memenuhi mekanisme bisnis. Misalnya dengan cara menyewakan fasilitas dengan nilai yang wajar dan berlaku umum.
Pejabat hingga karyawan BUMN pun diminta untuk melaporkan indikasi pelanggaran peraturan perundang-kepada pengawas. Bila terbukti ada pihak-pihak yang melanggar, Kementerian memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN. Adapun aturan ini berlaku bukan hanya untuk induk perusahaan pelat merah, melainkan anak usaha serta perusahaan lain yang terafiliasi dengan BUMN.
Baca: Erick Thohir Buka Suara Soal Investigasi KPK Inggris terhadap Dugaan Suap Garuda