TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Pangkalan PSDKP Batam menerima penyerahan barang bukti dan awak kapal pelaku illegal fishing dari Badan Keamanan Laut pada Selasa, 3 November 2020.
Dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam TG 9583 TS dan KM TG 9489 TS beserta 25 awak kapalnya diserahkan dari Nakhoda KN Pulau Nipah-321 kepada PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
"Ini bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Tim Bakamla melakukan penangkapan, namun karena dari sisi kewenangan penyidikan ada di kami, sehingga kapal tersebut akan diproses hukum oleh KKP,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
Pria yang akrab disapa Tebe ini juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang baik dari Bakamla dalam melaksanakan pemberantasan illegal fishing bersama KKP maupun instansi terkait lainnya.
Ia memastikan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan terus mendorong sinergi antar aparat penegak hukum sebagai strategi kunci dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. “Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik, ini menjadi modal penting di tengah keterbatasan yang ada pada masing-masing institusi,” tutur Tebe.
Terkait dengan penanganan 25 awak kapal pelaku illegal fishing, Tebe memastikan bahwa semua prosedur pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan. Termasuk, rapid test yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh Bakamla. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan illegal fishing tidak menjadi pintu penyebaran Covid-19.
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Nugroho memastikan bahwa penanganan tindak pidana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada. “PPNS Perikanan tentu akan mempelajari dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kedua kapal ikan asing tersebut,” ujar Nugroho.
CAESAR AKBAR