TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat rata-rata upah buruh pada Agustus 2020 sebesar Rp 2,76 juta per bulan.
"Sedangkan rata-rata Upah Buruh setahun terakhir turun 5,18 persen dari Rp 2,91 juta menjadi Rp 2,76 juta," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis, 5 November 2020.
Penurunan tertinggi pada kategori Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,25 persen. "Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,98 juta dan rata-rata
upah buruh perempuan sebesar Rp 2,35 juta," ujarnya.
Menurutnya, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian, yaitu sebesar Rp 4,48 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp 1,69 juta.
Terdapat tujuh dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional. Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp 4,24 juta rupiah, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 1,65 juta.
Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp 3,62 juta pada kelompok umur 55 hingga 59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp 1,56 juta pada kelompok umur 15 hingga 19 tahun.
BACA: Serikat Buruh: Upah Minimum 2021 Tak Pernah Disetujui Dewan Pengupahan Nasional
HENDARTYO HANGGI