KPPU sejatinya telah memiliki pedoman pengenaan denda yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam peraturan itu, salah satu aspek yang dipertimbangkan KPPU dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.
Afif berharap, beleid turunan Omnibus Law terkait batas denda maksimal bisa menciptakan transparansi dalam penjatuhan sanksi. “Di sisi lain, aturan bisa tetap mendukung independensi otoritas dalam menjatuhkan sanksi administratif,” katanya.
Selain batas denda maksimal, Omnibus Law mengubah tiga klausul peraturan dalam UU yang dijalankan KPPU sebelumnya. Pertama, perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Kedua, penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi. Sedangkan ketiga ialah penghapusan ancaman pidana atas bentuk pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca: Pengadilan Batalkan Denda Grab Rp 30 M, KPPU Siap Ajukan Kasasi
FRANCISCA CHRISTY ROSANA