TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Afif Hasbullah, menjelaskan ihwal penghapusan sanksi denda maksimal bagi pelanggar hukum persaingan usaha dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020. Afif mengatakan denda maksimal tetap akan diatur melalui peraturan pemerintah sebagai beleid turunannya.
“KPPU akan menyampaikan aspirasi kepada Mahkamah Agung termasuk soal denda maksimal yang akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah),” tutur Afif dalam konferensi pers virtual, Rabu, 5 November 2020.
Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebelumnya, batas denda maksimal bagi pelanggar peraturan persaingan usaha ditentukan sebesar Rp 25 miliar. Denda bisa dikenakan untuk tiga jenis pelanggaran, yakni perjanjian dilarang, kegiatan dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Sedangkan dalam UU baru, aturan denda hanya ditentukan batas minimalnya, yakni Rp 1 miliar.
Afif mengatakan detail terkait batasan nilai sanksi denda dan jenis-jenis pelanggaran perlu diatur kembali dalam beleid turunan untuk memberikan kepastian hukum. “Tentu dengan mempertimbangkan dampak persaingan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.
Sebagai acuan, tutur Afif, peraturan yang telah dilaksanakan di berbagai negara pun bisa menjadi contoh. Misalnya, denda dihitung berdasarkan persentase laba perusahaan tahun berjalan atau persentase keuntungan perusahaan dari tindakan anti persaingan atau pendekatan lainnya.