TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM yang telah siap mengekspor untuk memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan GSP menjadi peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar ke AS dengan lebih mudah. “GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2020.
Keputusan pemberian GSP diambil AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu, 30 Oktober 2020. Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.
Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection(CBP) pada level Harmonized System(HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan, dan juga industri primer. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.
Teten menilai hal ini harus dimanfaatkan sebagai peluang mengingat saat ini harga komoditas Cina menjadi tidak kompetitif di pasar AS karena adanya penerapan tarif impor dari AS, sehingga volume komoditas yang berasal dari Cina berkurang.
Di samping itu AS memiliki potensi pasar yang besar sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia (tercatat pada 2020 mencapai US$ 22,34 triliun) dengan konsumsi domestik masyarakat AS yang sangat besar dan daya beli tinggi (GDP per kapita US$ 53.240).