"Sehingga (kami) tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan DKI Jakarta," kata Sarman yang juga bekas anggota Dewan Pengupahan DKI ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 1 November 2020.
Sebelumnya, kebijakan asimetris ini diambil Anies sebagai bentuk rasa keadilan antara pengusaha dan buruh di masa pandemi Covid-19. Anies memutuskan hanya upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. Sebelumnya pada 2020, UMP DKI mencapai Rp 4.276.349 atau naik 8,51 persen dari 2019.
Anies menjelaskan penetapan ini telah sejalan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020. Besar kenaikan UMP buruh untuk perusahaan yang tak terlalu terdampak Covid-19 sebesar 3,27 persen. “Besaran ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.”
Tapi Anies mengatakan perusahaan yang terdampak dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Untuk menjamin kesejahteraan para buruh yang tak mengalami kenaikan UMP, pihaknya telah menyiapkan program Kartu Pekerja Jakarta.
Selain itu, Sarman meminta Dinas Tenaga Kerja DKI mengawal kebijakan asimetris ini, sampai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020. Jangan sampai, kata dia, persepsi di kalangan buruh berbeda.
Sarman mencontohkan, dalam proses penetapan usaha yang berdampak atau tidak berdampak. "Jangan menjadi perdebatan dan pro-kontra, semuanya bisa di lihat secara kasat mata," kata dia.
Meski demikian, Sarman menilai kebijakan Anies ini sangat adil dan memang mereka dorong agar seperti ini. Sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap diminta menaikkan UMP 2021. "Sebaliknya yang terkena dampak, kenaikannya 0 persen atau besarannya sama dengan UMP 2020," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum 2021, Kadin DKI Imbau Perusahaan yang Untung Saat Pandemi