Petugas melakukan disinfeksi ruang ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 30 September 2020. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Iklan
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1-3 November 2020. Sanggahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada tanggal 1-4 November 2020.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS. Proses pemberkasan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 6 November 2020 secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai
15 jam lalu
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai
Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.