TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik perpanjangan preferensi tarif Generalized System of Preferences (GSP) dari pemerintah AS kepada Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat, melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas GSP kepada Indonesia.
Di tengah menurunnya perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19, kata Luhut, pemberian fasilitas GSP ini akan membantu meningkatkan kinerja ekspor Indonesia ke AS.
GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.
Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP mencapai US$ 2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni US$ 20,1 miliar.
Ekspor yang menggunakan fasilitas tarif GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk. Sedangkan hingga bulan Agustus 2020, nilai ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas itu tercatat sebesar US$ 1,87 miliar.