"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” ujar Iqbal.
Iqbal pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan keterlibatan masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (PEPABRI), PT Taspen (Persero), serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dalam pelaksanaan program GILANG.
Pihak BPJS Kesehatan berharap seluruh instansi pemerinyahan dapat turut mendorong pesertanya untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara. Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG.
Menurut Iqbal, GILANG dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Baca: Pemerintah Siapkan Dana Darurat Jaminan Sosial di BPJS Kesehatan