Setelah surat edaran ini terbit, beredar kabar bahwa Dewan Pengupahan Nasioanl sudah memberi rekomendasi atas keputusan tersebut. Mirah membantah kabar ini. "Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong," kata Mirah.
Mirah bercerita, rapat pleno dewan memang sempat digelar 16 sampai 17 Oktober 2020 di Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta. Saat itu, kata Mirah, baru ada rekomendasi dari masing-masing unsur saja, bukan keputusan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.
Surat berisi rekomendasi ini yang diperlihatkan oleh serikat buruh dalam konferensi pers ini. Rekomendasi ini diteken oleh Rosi Malia dari perwakilan APINDO atau unsur pengusaha dan Meskye Abdullah dari unsur buruh.
Tapi akhirnya, pemerintah menerbitkan keputusan upah 2021 sama dengan upah 2020, sama dengan rekomendasi APINDO. "Kami marah, pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian," kata Mirah yang juga Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia ini.
Baca: Upah 2021 Tak Naik, Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Pengusaha
FAJAR PEBRIANTO