Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Pailit di Pengadilan, AIA Financial: Keuangan Perusahaan Sangat Sehat

image-gnews
AIA Financial. Aia-financial.co.id
AIA Financial. Aia-financial.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial, memberi penjelasan soal kondisi perusahaan di tengah gugatan pailit di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat. Gugatan datang dari dua bekas tenaga pemasar mereka sendiri, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.

"Saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.

Sepanjang triwulan III 2020, AIA mengklaim mereka berhasil mencatatkan kinerja positif. Salah satunya dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 686 persen. "Jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yakni sebesar 120 persen," kata Rista.

Sebelumnya, gugatan diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

"Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

21 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

29 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

35 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali


Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

37 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.


Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

45 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?


Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

45 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.


Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

45 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.


Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

51 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.


KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

12 Februari 2024

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

KLHK mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT RKK oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.