TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja resmi mencabut kepesertaan 373.745 orang untuk kelompok penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang satu hingga sembilan. Ratusan ribu orang tersebut dicabut kepesertaannya lantaran tak kunjung menggunakan fasilitas pelatihannya dalam kurun waktu yang ditentukan.
"Karena tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Tempo, Kamis, 29 Oktober 2020. Pencabutan status kepesertaan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Adapun untuk para penerima kartu prakerja gelombang sepuluh, kata Louisa, diberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2020 pukul 23.59 untuk membeli pelatihan pertama. Apabila tidak dipergunakan, maka kepesertaan mereka pun terancam dicabut.
"Kami memantau kepesertaan gelombang 10 hingga 31 Oktober untuk melihat berapa orang yang akan dicabut kepesertaannya. Harapan kami semua peserta sudah melakukan pembelian pelatihan pertama supaya kepesertaannya tidak dicabut," kata Louisa.
Sebelumnya, rencana pemerintah kembali membuka gelombang pendaftaran baru program Kartu Prakerja pada akhir bulan ini tinggal menunggu persetujuan final dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.