Tapi, Rista kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam beleid ini, kata dia, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, kata dia, permohonan tersebut tidak dapat diajukan oleh pihak lainnya yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan UU. "Termasuk Bapak Kenny dan Bapak Jethro," ujar Rista.
Meski demikian, kata Rista, AIA Financial mempercayakan penyelesaian permasalahan ini sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Rista pun juga mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan, Kenny dan Jethro sempat bersurat kepada OJK untuk memohon penyelesaian dan perlindungan. Surat dikirimkan sebanyak tiga kali, namun OJK disebut tidak memberikan tanggapan yang baik.
"Ga ada jawaban dari mereka," kata kuasa hukum penggugat, Patar. Tapi dari Selasa kemarin, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan respons untuk masalah ini.
Baca: AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat