TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 335.311.847 rekening per September 2020.
"Sementara itu, secara nominal jumlah simpanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan (maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank) mencapai Rp 3.418,95 triliun," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Sejalan dengan tren penurunan suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas perbankan yang relatif terjaga, LPS pada September 2020 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing turun 25 bps menjadi 5,00 persen dan 7,50 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum juga turun 25 bps menjadi 1,25 persen. LPS akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan, hasil asesmen atas kondisi makroekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan masih adanya ketidakpastian akibat penyebaran Covid-19, kata dia, KSSK akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan siap mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dan mendorong pemulihan ekonomi, dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global dan domestik," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: LPS Tangani Tujuh Bank Gagal karena Terdampak Pandemi