TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani hingga tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk kategori gagal karena terdampak pandemi COVID-19.
"Ini belum berada pada level yang membahayakan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.
Menurut dia, penanganan BPR belum membahayakan karena hampir setiap tahun pihaknya menerima enam hingga tujuh BPR yang masuk kategori gagal.
Meski belum memberikan rincian BPR yang gagal, namun ia menegaskan bank tersebut memiliki skala yang kecil.
Lebih lanjut dia menambahkan meski tergolong bank gagal namun masih dalam batas normal dan ke depan pihaknya akan terus mewaspadai dan mempersiapkan diri jika ada bank gagal.
"Tren belum berubah dibandingkan tahun lalu jadi tekanan sistem finansial memang meningkat tapi belum ke level terlalu membahayakan atau belum dapat dikendalikan," kata dia.