Lalu, kedua penggugat juga sudah mengundang pihak AIA Financial untuk membahas penyelesaian permasalahan tersebut. "Namun undangan tersebut tidak ditanggapi oleh AIA," kata Patar.
Sebenarnya, ini bukanlah kasus baru. 26 Agustus 2020, Kenny sudah melaporkan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri. Sebab, Kenny menganggap Rista memberikan berita palsu bahwa haknya tersebut sudah dibayarkan.
"Ini (laporan polisi) untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," kata Kenny. Tempo sedang mengkonfirmasi Risa perihal gugatan pailit ini, yang akhirnya diajukan oleh Kenny, dan juga Jethro. Sebelumnya, Risa telah menyampaikan informasi soal AIA.
Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kata Rista, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat. "Serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Rista pun sudah mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny. "AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum," ujarnya.
Baca: Nasib Nasabah Bumiputera: Bayar Rp224 Ribu Sejak 2003, Klaim Tak Cair
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS