TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial, digugat pailit oleh dua agen mereka, Kenny Leonara Raja dan Jethro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya mengklam ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.
"Guna mencari keadilan yg belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi penggugat di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.
Patar juga menyampaikan bahwa sebelumnya gugatan ini diajukan ke pengadilan, kliennya sudah melakukan berbagai proses. Salah satunya, mengajukan surat permohonan penyelesaian dan perlindungan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, OJK merupakan pengatur dan pengawas terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk sektor perasuransian. Surat diajukan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik.