Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Kayu Olahan Meranti

image-gnews
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berbincang dengan pedagang sembako saat melakukan inspeksi di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok aman dan harga-harga relatif stabil selama Ramadan hingga Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berbincang dengan pedagang sembako saat melakukan inspeksi di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok aman dan harga-harga relatif stabil selama Ramadan hingga Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menetapkan harga patokan ekspor (HPE) untuk produk kayu olahan meranti. Penetapan ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan pungutan ekspor untuk ekspor kayu meranti dimensi tertentu.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2020," demikian tertulis dalam Permendag Nomor 86 Tahun 2020 yang diteken Agus pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Dalam aturan yang lama, Permendag 75 Tahun 2020, hanya ada HPE untuk kayu olahan meranti dimensi pertama (1000 mm2 sampai 4000 mm2) yaitu US$ 700 per meter kubik. Untuk dimensi lebih besar dari itu, tidak ada penetapan HPE.

Lewat aturan baru, Agus menetapkan HPE untuk kayu olahan meranti dengan dimensi kedua (4000 mm2 sampai 10 ribu mm2). Lalu, dimensi ketiga (10 ribu mm2 sampai 15 ribu mm2). Besaran HPE yaitu US$ 700 per meter kubik untuk meranti putih dan US$ 500 per meter kubik untuk meranti kuning.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menetapkan sejumlah aturan baru soal ekspor kayu pada hari yang sama, 23 Oktober 2020. Keputusan ini tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.010/2020.

Beberapa perubahan tersebut yaitu pertama, mengenakan pungutan ekspor atau bea keluar untuk kayu olahan meranti pada deminsi kedua dan ketiga. Masing-masing 10 persen dan 15 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Sri Mulyani juga memangkas pungutan ekspor veneer kayu, dari semula 15 persen menjadi 5 persen. Pemangkasan ini terjadi setelah sebelumnya ada permintaan dari Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) yang bisnis merek terdampak pandemi Covid-19.

Februari 2020, pengurus bidang pemasaran dan hubungan internasional Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Gunawan Salim mengatakan pihaknya sedang menunggu insentif dari pemerintah, salah satunya realisasi penurunan tarif ekspor veneer dari 15 persen menjadi 5 persen.

Sebab, kata dia, pandemi ini telah membuat sejumlah aktivitas perjalanan dan logistik terganggu. Padahal, 80 sampai 90 persen hasil produksi nasional ditujukan untuk pasar global. "Kami masih menunggu perkembangan dari efek virus ini," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Baca: Empat Aturan Baru Pungutan Ekspor Kayu yang Diteken Sri Mulyani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daging Sapi Mencapai Rp 150 Ribu, Menteri Perdagangan: Padahal sudah Bebas Impor

9 hari lalu

Harga Daging Sapi H-1 Lebaran 2024 Capai Rp 150 Ribu per Kilogram
Daging Sapi Mencapai Rp 150 Ribu, Menteri Perdagangan: Padahal sudah Bebas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi harga daging sapi yang mencapai Rp 150.000 per kilogram pada H-1 Lebaran Idul Fitri 2024.


Pj Gubernur Adhy Lepas Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Bawean

18 hari lalu

Pj Gubernur Adhy Lepas Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Bawean

Bantuan diangkut menggunakan Kapal Basarnas KN SAR Permadi.


Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

22 hari lalu

Seekor kucing peliharaan bersiap untuk di vaksin rabies di Kantor Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Selatan Kecamatan Tebet mengadakan kegiatan vaksin rabies gratis tersebut bertujuan untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies kepada hewan peliharaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

PT Kerata Api Logistik (KALOG) membuka layanan pengiriman hewan peliharaan ke kampung halaman saat mudik Lebaran.


Diduga Rebut Spanduk Protes Emak-emak di Hadapan Jokowi, Apa Fungsi Paspampres?

32 hari lalu

Sejumlah prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memeragakan kemampuan bela diri dalam unjuk kemampuan di Mako Paspampres, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Aksi itu ditampilkan sebelum upacara pembaretan dan penyematan brevet kehormatan Paspampres kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Diduga Rebut Spanduk Protes Emak-emak di Hadapan Jokowi, Apa Fungsi Paspampres?

Sebuah video viral menunjukkan Paspampres merebut spanduk emak-emak di Sumatera Utara. Apa tugas dan fungsi Paspampres?


Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

32 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

Mendag Zulkifli Hasan nyatakan Permendag 36/2023 akan ditunda sebagian. Ini peraturan soal apa? Begini bunyi aturannya.


Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

35 hari lalu

Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.


Pembatasan Barang Impor Penumpang Menuai Kritik, Stafsus Sri Mulyani: Mohon Bersabar

36 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pembatasan Barang Impor Penumpang Menuai Kritik, Stafsus Sri Mulyani: Mohon Bersabar

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi maraknya kritik terhadap penerapan pembatasan barang impor penumpang.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

37 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

48 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengaku tidak mengetahui bentuk badan hukum perusahaan logistik yang menjadi tempat dia berinvestasi.


Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

49 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?