Buruh melawan dan meminta gubernur mengabaikan surat edaran ini. Pengusaha memang sedang susah, kata Iqbal, tapi buruh jauh lebih susah.
Seharusnya upah minimum 2021 tetap naik, tapi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan. "Dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker," kata dia.
Sehingga, Iqbal meminta Ida tidak memukul rata semua perusahaan dalam kondisi tidak mampu. Bahkan tahun 1998 pun saat krisis ekonomi, kata dia, upah minimum tetap naik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Iqbal kemudian mempertanyakan apakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengetahui keputusan dari Ida ini. "Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" ujarnya.
Maka dengan tidak adanya kenaikan upah ini, Iqbal memastikan perlawanan buruh akan semakin mengeras. Demo besar akan digelar sampai 10 November 2020, menolak surat keputusan ini, dan menolak UU Cipta Kerja yang sebentar lagi diteken Jokowi.
Baca: Sah, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik