Selain itu, lanjut Agus Pandu, pihaknya sudah mendapat instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapapun yang kedapatan menerbangkan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Setelah itu pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pandu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan, siapapun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 Km dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
Untuk mengantisipasi insiden serupa terjadi, AP I kata Pandu sudah membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang. Satgas ini bertugas untuk memantau dan memastikan kawasan bandara steril dari aktivitas menerbangkan. Pembentukan satgas sendiri sudah dilakukan sejak Mei 2020 lalu.
"Kami sudah dapat warning (peringatan) dari Kementerian Perhubungan, bila nanti ada yang ketahuan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara yang bisa membuat obstacle dari penerbangan, maka akan kita tangkap dan kita tuntut sesuai aturan yang berlaku. Faktor keselamatan ini menjadi jaminan kita semua," katanya.
Baca: Bandara YIA Dibangun, Pertumbuhan Ekonomi Kulon Progo Melonjak jadi 11,3 Persen