TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I melayangkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tentang larangan menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta.
PTS GM Bandra Internasional Yogyakarta/Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, mengatakan AP I telah melayangkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menerbangkan layang-layang di kawasan bandara.
"Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari insiden layang-layang yang tersangkut di badan pesawat Citilink saat melakukan pendaratan di Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta, Sabtu lalu," kata dia, Senin 26 Oktober 2020.
SE ini tidak hanya berlaku di Bandara Adisucipto, melainkan juga di Bandara YIA. Hal ini mengingat, kawasan YIA yang berada di Kapanewon Temon juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan layang-layang meskipun dari pemantauan sementara petugas bandara belum ditemukan adanya aktivitas tersebut.
"Saat ini, memang masih belum terlihat obstacle layang-layang di sekitar YIA, tetapi kami tetap memberikan surat edaran (SE), dan minggu lalu kami berikan SE kepada Bupati Kulon Progo dan Purworejo karena rata-rata pendaratan pesawat datangnya dari arah barat atau Purworejo. Dan ketinggian mau pendaratan itu di bawah 200 meter. Sementara ketinggian layang-layang bisa melebihi 200 meter," kata Agus Pandu.