Mereka juga menuntut BCA membayar uang paksa (dwangson) Rp 2 juta untuk setiap hari keterlambatan pencairan. Selain kerugian materiil, Anna cs juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.
Tuntutan pembayaran kerugian immaterial ini tak hanya untuk BCA, tapi juga dua pihak turut tergugat. Kduanya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV dan Bank Indonesia (BI) Regional II di Jawa Timur. "Karena kelalaian atas tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan perbankan," demikian bunyi gugatannya.
Dalam kasus ini, BCA telah memberikan bantahan, termasuk kepada pengadilan. "Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keteragan resmi di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Dalam agenda pembuktian di persidangan yang sudah digelar sebelumnya, BCA telah melaporkan kepada hakim keterangan versi mereka. "Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan," kata Hera.
Baca: BCA Bantah Soal Kasus Hangusnya Deposito Rp 5,4 M di Surabaya
FAJAR PEBRIANTO