TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat perdata oleh empat orang nasabah mereka di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Gugatan ini merupakan bagian dari kasus dugaan hangusnya uang deposito Rp 5,4 miliar milik nasabah mereka yang dibiarkan selama 32 tahun.
"Menghukum tergugat (BCA) untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,4 miliar yang dibayarkan kepada masing-masing para penggugat," demikian bunyi gugatan dengan nomor perkara 353/Pdt.G/2020/PN Sby di laman resmi pengadilan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dan muncul di sejumlah pemberitaan media. Pemilik deposito, Anna Suryanti, membuka sembilan deposito. Enam atas nama anaknya, masing-masing dua deposito, yaitu Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Tapi saat ingin mencairkan deposito ini, Anna disebut tidak bisa mencairkannya karena sudah masuk masa kedaluwarsa. Sehingga pada 3 April 2020, masuklah gugatan perdata ke pengadilan dan kini persidangannya sedang berlangsung.
Dalam gugatan ini, mereka menyatakan BCA melakukan perbuatan wanprestasi dan menuntut pencairan deposito sebesar Rp 1,76 miliar, bukan Rp 5,4 miliar. Rinciannya yaitu Anna Rp 780 juta. Herman, Johan, dan Vonny, masing-masing Rp 328 juta.