TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan syarat rapid test alias tes cepat sudah tidak berlaku bagi penumpang bus serta kapal feri di hampir seluruh wilayah. Pembebasan syarat ini hanya dikecualikan untuk area Bali.
“Kewajiban rapid test yang masih berlaku adalah bagi masyarakat yang akan menuju ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk. Jadi artinya secara umum, termasuk untuk bus, sudah tidak diberlakukan,” tutur Budi dalam webinar, Senin, 26 Oktober 2020.
Budi menjelaskan, pencegahan penyebaran Covid-19 di simpul-simpul transportasi seperti terminal, pelabuhan, atau di dalam armada, hanya dilakukan melalui gerakan 3M. Gerakan 3M adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Protokol kesehatan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Meski dokumen tes cepat tak berlaku lagi, Budi menjamin Kemenhub tetap menerjunkan petugas untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Menjelang libur panjang akhir Oktober nanti, misalnya, Budi menyebut Kementeriannya akan membuat pos-pos di beberapa titik yang ditengarai akan dipadati pemudik. “Dalam rangka libur panjang, kami harus hati-hati,” ucapnya.
Ihwal pengecualian syarat dokumen tes cepat untuk wilayah Bali, Budi menjelaskan aturan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah daerah setempat. Pemerintah Bali mengharuskan seluruh tamu yang datang ke Pulau Dewata memenuhi dokumen dan prosedur pengecekan kesehatan.