TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan kondisi terkini proyek pembangunan Pulau Rinca di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Basuki mengatakan pembangunan di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) selalu mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2020.
Penjelasan tersebut disampaikan pasca-viral foto sebuah truk membawa besi pancang masuk ke area Pulau Rinca dan berhadap-hadapan dengan komodo. Potret ini mengemuka di media sosial Twitter, yang mulanya dibagikan akun @kawanbaikkomodo. Foto kemudian memperoleh atensi publik dan menjadi ramai serta dibagikan kembali oleh sekitar 3.600 pengguna Twitter.
Basuki menjelaskan penataan Pulau Rinca memang tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Meski demikian, dia memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan telah menjamin keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo.
“Telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger,” katanya.
Di samping itu, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kerja sama tersebut telah ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 15 Juli 2020 atau sebelum proyek dimulai.
Koordinasi dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo, yang bermukim di Pulau Rinca. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo mengklaim proses pembangunan Pulau Rinca selalu melibatkan ranger agar tidak merusak kawasan.
"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," katanya.
Dia pun memastikan izin lingkungan hidup terhadap kegiatan penataan kawasan Pulau Rinca telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Kelompok sipil Manggarai Barat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) sebelumnya mengkritik masuknya kendaraan berat di habitat komodo. Forum pun bakal memboikot Labuan Bajo.