TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun sudah puluhan hari sejak disahkan, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih mengemuka. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyadari kekurangan dari proses aturan tersebut.
Menurut Luhut, yang salah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah sosialisasi. Produk regulasi yang mengakomodir penggabungan sekitar 79 UU tersebut kurang sosialisasi di masyarakat sehingga banyak mendapatkan penolakan.
“Saya juga dikritik sama anak, sama cucu saya, paling kecil di collage, dia bilang ‘opung ini kurang sosialisasi’, dia bilang gitu, dia ngajari saya, ‘siapin satu website orang bisa melihat’. Itu memang kekurangan pemerintah kami akan perbaiki,” ujar Luhut saat memberikan pengarahan dan sosialisasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di Lemhannas RI, Jumat 23 Oktober 2020.
Hadir dalam acara tersebut berbagai elemen masyarakat, terutama akademisi, yang mempertanyakan masalah sosialisasi UU tersebut.
Setelah mendapatkan sejumlah kritik, ungkap Luhut, empat menteri kordinator berkumpul untuk membahas masalah tersebut. Kemudian, disepakati untuk membuat website khusus yang Omnibus Law UU Cipta Kerja.