TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam seminar daring di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.
Sedangkan, lanjut dia, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).
"Kalau kita melihat jaminan produk halal dalam UU Cipta Kerja ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI kemudian ada lembaga pemeriksa halal," kata Airlangga. Hal-hal terkait sertifikasi halal ini seluruhnya akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan untuk sertifikat halal sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bapak Airlangga Hartarto, bagi UMKM akan diberlakukan tarif sebesar Rp0 (gratis).