Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa prinsip kawasan konservasi adalah keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian kawasan.
"Dari 8,8 juta hektare tata wilayah kelola perairan yang dimiliki oleh Papua, 16,02 persen sudah dijadikan wilayah konservasi perairan. Dengan ditambahkannya SAP Kolepom maka ini naik menjadi 20,02 persen," kata Santoso.
Sampai saat ini wilayah perairan yang sudah menjadi kawasan konservasi adalah Taman Nasional Teluk Cenderawasih (734.489,12 ha), Taman Nasional Lorentz (114,522.37 ha), Kawasan Konservasi Perairan Padaido (338.323,98 ha), Taman Wisata Perairan Padaido (183.000 ha), dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Biak Numfor (46.983,62 ha).
Baca: KKP Salurkan 250 Paket Makanan Olahan Ikan untuk Anak Yatim dan Duafa di Bekasi