FGD bertujuan untuk mengidentifikasi parameter pengelolaan yang sesuai untuk kebutuhan penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan SAP Pulau Kolepom dengan target konservasi kakap putih, udang, ikan pelagis, dan pari gergaji.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menjelaskan bahwa pembentukan kawasan konservasi adalah jaminan bagi spesies dan ekologi agar terhindar dari kepunahan sehingga penting bagi pihaknya untuk memikirkan strategi mengelola kawasan secara bersama-sama.
"Sejauh ini sudah terbentuk 196 kawasan konservasi di seluruh Indonesia dengan luas mencapai 23,34 juta hektare, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat," jelas Andi.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL telah melakukan usulan pencadangan sejak tahun 2015. Pada tahun 2018 dilanjutkan dengan konsultasi publik di 6 kampung yang berada di Distrik Tabonji dan Distrik Waan.
Hingga akhirnya pada 2019, Gubernur Papua mengeluarkan SK Pencadangan tentang penetapan kawasan konservasi suaka alam di perairan pulau Kolepom Kabupaten Merauke Provinsi Papua sebesar 353.287 ha.