BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, kata dia, laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung.
Secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara.Di mana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat.
Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai. "Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN," kata dia.
Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan BPK. Selvia menegaskan pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
HENDARTYO HANGGI | M ROSSENO AJI
Baca: Bos Bahana: Akan Ada Perusahaan Asuransi Baru untuk Selesaikan Kasus Jiwasraya