Kepala Dinas Kepemudaan Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menguraikan, bioskop diizinkan untuk dibuka kembali ketika fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terpenuhi.
Namun, lanjut Ida, sebelum kembali beroperasi, para pengusaha bioskop di Kota Malang, harus mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan Kota Malang, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang.
"Kalau untuk bioskop memang boleh buka asalkan memenuhi protokol kesehatan. Tetapi ada surat permohonan oleh mereka kepada Dinas kesehatan, kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang dahulu," ujar Ida.
Beberapa hal yang harus dipenuhi untuk kembali beroperasinya bioskop di Kota Malang, antara lain adalah, pengusaha wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan alat ukur suhu tubuh.
Selain itu, pengelola bioskop juga harus memperhatikan jam operasional hingga sistem tempat duduk yang menerapkan physical distancing bagi para pengunjung. Untuk jam operasional tetap dibatasi dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selain itu, jumlah penonton yang diperbolehkan untuk berada di gedung bioskop, maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. Di Indonesia, DKI Jakarta sudah memperbolehkan gedung bioskop untuk mulai beroperasi mulai Rabu.
Saat ini, di Kota Malang, masih masuk dalam kawasan zona oranye atau memiliki risiko sedang penyebaran COVID-19. Ditargetkan, dalam waktu dekat, Kota Malang bisa masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19.
Secara keseluruhan, di Kota Malang, terdapat 1.971 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.743 orang dinyatakan sembuh, 196 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.
ANTARA
Baca juga: Bioskop Buka Lagi, Wishnutama: Protokol Kesehatan Harus Dijalankan Penuh