TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana penaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) untuk tahun fiskal 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23 persen pada tahun ini dinilai sudah mencederai penyerapan tembakau nasional.
"Sikap kami dalam rangka menyuarakan dari kepentingan industri rokok dan petani, kami minta [cukai IHT] tidak dinaikkan sama sekali," ucap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo kepada Bisnis, Kamis 22 Oktober 2020.
Edy menambahkan keputusan sikap tersebut setelah adanya permintaan dari petani tembakau, pabrikan rokok, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Edy menyampaikan sikap tersebut juga dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pasalnya, kenaikan cukai pada 2021 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar.
"Kita menaikkan cukai bukannya menambah pendapatan [negara], tapi justru turun karena konsumen mengonsumsi rokok ilegal," ucapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai IHT sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) hingga 35 persen pada tahun ini. Belum lama ini, beredar wacana bahwa Kemenkeu akan menaikkan cukai IHT sebesar 17 persen pada 2021.