TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja berharap penghapusan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax bisa mendongkrak okupansi hingga tiga juta penumpang per bulan.
“Oktober, November, Desember kalau bisa mencapai tiga juta penumpang itu sudah bagus. Kami harus optimistis karena tiga juta itu bukan angka yang tidak mungkin dicapai,” ujar Denon saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 22 Oktober 2020.
Kebijakan tersebut, kata Denon, bakal menarik minat masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan angkutan udara. Stimulus tersebut juga diyakini mendorong masyarakat kembali melakoni aktivitas pariwisata dengan cara aman.
Meski masih jauh dari angka pergerakan normal, target tiga juta penumpang diprediksi mampu membuat bisnis maskapai kembali segar. Untuk mendorong tercapainya target tersebut, Denon meminta maskapai aktif mengkampanyekan penerbangan aman kepada penumpang.
Denon menjelaskan pada 2019 atau sebelum pandemi berlangsung, jumlah penumpang pesawat per bulan bisa mencapai 8 juta orang. Namun, saat pagebluk Covid-19 melanda angka pergerakan penumpang pesawat melorot drastis hingga tinggal 100 ribu penumpang per bulan pada Mei 2020.
Penurunan jumlah penumpang secara signifikan terjadi saat pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik. Namun setelah pemerintah merelaksasi pembatasan sosial, jumlah penumpang pesawat kembali merangkak naik, walau peningkatannya berlangsung bertahap. Pada Juli hingga September, Denon mengatakan pergerakan penumpang sudah bertambah menjadi dua juta per bulan.
Pembebasan airport tax akan berpengaruh terhadap tarif tiket pesawat. Sebab, tarif layanan bandara atau pajak bandara bagi penumpang ini terhitung dalam komponen tiket.
Dengan menghapus pungutan ini, Denon mengatakan maskapai akan menurunkan harga tiket pesawat. Bentuk lainnya, maskapai juga dapat memberikan diskon bagi penumpang.
“Sejauh ini Garuda Indonesia sudah menerapkan diskon. Mungkin (dengan adanya pembebasan airport tax) slot diskon akan lebih banyak,” tuturnya.
Pembebasan tarif pungutan PJP2U berlaku di 13 bandara milik Angkasa Pura I dan II. Tarif layanan tersebut dinihilkan mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Di lingkup Angkasa Pura I, program pengenolan pajak diterapkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Lombok. Sedangkan di lingkup Angkasa Pura II, kebijakan ini ditetapkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Silangit, dan Bandara Banyuwangi
Baca juga: Airport Tax di 13 Bandara Gratis, Garuda Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat
FRANCISCA CHRISTY ROSANA