TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengucurkan anggaran sekitar Rp 175,7 miliar untuk penghapusan biaya pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di 13 bandar udara. Anggaran tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
"Untuk PJP2U totalnya Rp 175.748.350.000," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Menurut dia, penyaluran dana stimulus ke 13 bandara itu bertujuan mendongkrak industri pariwisata. Novie mengatakan pemilihan dana stimulus ke 13 bandara dilakukan supaya tidak salah alamat.
Ia menambahkan, anggaran jumbo itu awalnya dialokasikan ke Kementerian Pariwisata. Stimulus tersebut, kata dia, menjadi berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan. Ia berharap melalui stimulus itu masyarakat mendapatkan keringanan biaya perjalanan di berbagai tujuan.
Stimulus untuk 13 bandara ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah untuk merangsang industri pariwisata, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan industri lainnya.
Adapun 13 bandara yang menghapus airport tax tersebut, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Yogyakarta (Kulonprogo), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang).