TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group memastikan tarif maskapai di 13 bandara kedatangan domestik akan turun dengan adanya subsidi dari pemerintah dalam menghapuskan komponen passenger service charge (PSC) atau airport tax menjadi Rp 0.
"Jika PSC di 13 bandar udara akan dihapuskan [Rp 0], maka komponen harga tiket berubah. Selama ini semua sudah dalam satu tiket. Jika PSC di bandara dimaksud Rp 0, maka harga juga akan berubah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada Bisnis.com, Kamis, 22 Oktober 2020.
Hari ini, Kementerian Perhubungan menyampaikan pembebasan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax. Pembebasan airport tax tersebut yang berlaku di 13 bandara. Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut, pembebasan tersebut diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Danang menyampaikan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai. Selain itu harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Danang menjabarkan komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
Selain itu Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sejak 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Serta biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).