TEMPO.CO, Jakarta - Guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pekan depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah. Adapun pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober-2 November 2020.
“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.
Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan.
”Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” ujarnya.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:
1) Arus mudik:
a. 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;
b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan
2) Arus balik:
a. 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;
b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.