“Pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk memajukan usaha cerutu nasional. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 yang membatasi hanya 5 batang cerutu yang mendapat pembebasan cukai. PMK yang berlaku efektif mulai 30 Januari 2020 ini bertujuan untuk membatasi masuknya cerutu dari luar negeri. Sehingga cerutu lokal semakin banyak peminatnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menjelaskan, berkembangnya usaha cerutu nasional akan semakin membuka banyak kesempatan lapangan pekerjaan bagi penduduk Indonesia. Di sisi lain, perputaran uang juga tak lari ke luar, melainkan tetap berada di dalam negeri. Apalagi, kata dia, di saat pandemi seperti sekarang, Indonesia membutuhkan banyak lapangan pekerjaan.
"Pandemi Covid-19 juga telah membuka mata kita semua untuk tak lagi bergantung impor. Di saat krisis seperti inilah kita kembali menyadari untuk saling menguatkan satu sama lain, menguatkan kembali ikatan emosional kebangsaan yang sebelumnya tercerai berai, menguatkan kembali rasa memiliki antar sesama saudara sebangsa,” ujarnya.
Hal itu, kata Bamsoet, dilakukan agar bangsa Indonesia bisa berdikari secara ekonomi dengan memaksimalkan potensi dalam negeri. “Jika dahulu bangga memakai barang impor, ke depan justru sebaliknya."
GABRIEL ANIN | RR ARIYANI
Baca: Asosiasi Petani Prediksi Produksi Tembakau 2020 Susut 10 Persen