TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih belum puas dengan program Bangga Buatan Indonesia sejauh ini.
"Program Bangga Buatan Indonesia saat ini sudah berjalan. Tapi kami belum puas atau sangat tidak puas karena Kementerian dan Lembaga masih belum memanfaatkan ini," ujar Luhut dalam acara daring, Rabu, 21 Oktober 2020. Oleh karena itu, ia mengatakan bakal terus mendorong Kementerian dan Lembaga untuk berbelanja produk lokal.
Ini bukan kali pertama Luhut 'menyentil' soal penggunaan produk dalam negeri. Dalam konferensi video Agustus lalu, Luhut juga pernah meminta para pejabat untuk membeli produk dalam negeri. Hal tersebut seiring dengan upaya pemerintah menggalakkan semangat bangga menggunakan produk buatan Indonesia.
"Itu adalah semangat untuk mencintai dan membeli produk Indonesia. Kita jangan hanya berbicara saja. Kita semua para pejabat tunjukkan kita beli produk Indonesia," ujar Luhut dalam konferensi video, Ahad, 30 Agustus 2020.
Tak hanya pejabat, Luhut berujar pemerintah pun menunjukkan keberpihakannya melalui membeli produk dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi. Bahkan, ia mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta Kementerian dan Lembaga untuk membeli produk dalam negeri, sehingga bisa mendorong UMKM.
Sejak gerakan Bangga Buatan Indonesia diluncurkan pada 14 Mei 2020 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kata Luhut, gerakan ini telah berhasil meningkatkan jumlah pelaku UMKM terhubung dalam platform digital.
Sebelumnya, jumlah pelaku UMKM yang terhubung ekosistem digital hanya berjumlah 8 juta atau 13 persen dari total jumlah UMKM sekitar 60 juta. Sejak adanya gerakan tersebut, terjadi penambahan 1,9 juta pelaku UMKM bergabung ke ekosistem digital.
"Dengan tren seperti ini, kita bisa mencapai 3 juta UMKM (masuk ekosistem digital) pada akhir tahun ini. Kita mencapai 150 persen dari target awal," kata Luhut secara virtual dalam peluncuran Bangga Buatan Indonesia, Rabu, 16 September 2020.
Baca: UU Cipta Kerja, Luhut: Pengusaha yang Tak Beri Pesangon Bisa Dipidana