TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh. Luhut malah mengklaim beleid ini memberikan nilai tambah bagi pekerja.
Contohnya pada perkara pesangon. Luhut mengatakan para pekerja dan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja bakal tetap mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, ia mengakui besar pesangon dalam UU Cipta Kerja hanya 25 kali upah, berbeda dengan beleid sebelumnya yang mengatur 32 kali upah. "Sekarang kita buat 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi dijamin kalau kamu tidak bisa deliver, lari, bisa dipidana," ujar Luhut dalam sebuah acara daring, Rabu, 21 oktober 2020.
Luhut mengatakan perubahan aturan soal pesangon tersebut menjadi persoalan yang diangkat oleh para buruh. Namun, ia menjelaskan turunnya besaran pesangon tersebut bukan tanpa alasan.
Selama ini, kata Luhut, data menunjukkan perusahaan yang bisa memberikan kompensasi sebesar 32 kali upah itu jumlahnya sangat sedikit, hanya sekitar 8 persen. "Yang lain lari saja."