TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) dalam tiga tahun stagnan, di kisaran posisi 73.
“Terobosan perlu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi nasional. Ini penting,” katanya melalui diskusi virtual, Selasa, 20 Oktober 2020.
Peringkat kemudahan berusaha Indonesia mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Dari posisi 120 pada 2015 menjadi 73 tahun ini. Namun, dalam tiga tahun terakhir stagnan.
Febrio menjelaskan bahwa untuk meningkatkan peringkat perlu reformasi yang progresif. Ada beberapa indikator yang menyebabkan EoDB Indonesia belum optimal.
Semuanya terkait dengan perizinan, hukum, dan perpajakan. Indikator untuk memulai bisnis misalnya, Indonesia ada di peringkat 140.
Lalu dalam penegakan kontrak ada di posisi 139. Untuk perdagangan antarnegara di peringkat 116. Persetujuan untuk izin pembangunan di peringkat 110. Terakhir pendaftaran properti di peringkat 106.