TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan aturan main baru untuk pemblokiran media sosial. Tujuannya untuk memperjelas tahapan pemblokiran sebuah akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks atau berita bohong.
"Kami akan mempunyai Permen (Peraturan Menteri) baru dimana tahapannya lebih jelas," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pada Senin, 19 Oktober 2020.
Sebenarnya, pemblokiran di media sosial bukanlah hal baru. Saat ini, Kominfo sudah memiliki kewenangan tersebut untuk akun yang terbukti menyebarkan hoaks. Pemblokiran itu pun ada tahapannya.
Kominfo, kata dia, harus bisa memberikan bukti bahwa yang disebarkan oleh akun tersebut adalah hoaks. Pemblokiran pun dilakukan apabila akun media sosial ini tidak bisa bekerja sama untuk menurunkan informasi hoaks. "Jadi tidak bisa pemerintah melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas," kata dia.
"Nah, Permen inilah yang akan memperjelas tahapan pemblokiran itu.
Tidak ujug-ujug diblokir juga, tapi ada sanksi administrasi terlebih dahulu. "Ini supaya ada efek jera," tutur Semuel.
Baca Juga:
Ia melanjutkan ketika sampai pada tahap pemblokiran, pemerintah pun harus memiliki bukti hukum mengenai informasi hoaks yang disebar. Ia menjamin pemblokiran tidak bisa serta merta dilakukan sepihak. "Oh saya (pemerintah) minta blokir, gak bisa," ucap dia.
Sebelumnya, beredar di jejaring sosial Twitter bahwa pemerintah berencana melakukan pemblokiran media sosial. Pemblokiran dilakukan terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes terhadap Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menepis kabar itu dan mengatakan pemerintah hanya memblokir akun hoaks. Menurutnya, hoaks tidak bisa dibiarkan dan jika melanggar perlu dilakukan penegakan hukum. "Jika langgar hukum maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum," kata Johnny.
Baca juga: Kominfo Catat Konten Hoaks Covid-19 Banyak Tersebar di Facebook
FAJAR PEBRIANTO