Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Media Sosial yang Sebar Hoaks

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan aturan main baru untuk pemblokiran media sosial. Tujuannya untuk memperjelas tahapan pemblokiran sebuah akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks atau berita bohong.

"Kami akan mempunyai Permen (Peraturan Menteri) baru dimana tahapannya lebih jelas," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pada Senin, 19 Oktober 2020.

Sebenarnya, pemblokiran di media sosial bukanlah hal baru. Saat ini, Kominfo sudah memiliki kewenangan tersebut untuk akun yang terbukti menyebarkan hoaks. Pemblokiran itu pun ada tahapannya.

Kominfo, kata dia, harus bisa memberikan bukti bahwa yang disebarkan oleh akun tersebut adalah hoaks. Pemblokiran pun dilakukan apabila akun media sosial ini tidak bisa bekerja sama untuk menurunkan informasi hoaks. "Jadi tidak bisa pemerintah melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas," kata dia.

"Nah, Permen inilah yang akan memperjelas tahapan pemblokiran itu.
Tidak ujug-ujug diblokir juga, tapi ada sanksi administrasi terlebih dahulu. "Ini supaya ada efek jera," tutur Semuel.

Ia melanjutkan ketika sampai pada tahap pemblokiran, pemerintah pun harus memiliki bukti hukum mengenai informasi hoaks yang disebar. Ia menjamin pemblokiran tidak bisa serta merta dilakukan sepihak. "Oh saya (pemerintah) minta blokir, gak bisa," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, beredar di jejaring sosial Twitter bahwa pemerintah berencana melakukan pemblokiran media sosial. Pemblokiran dilakukan terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes terhadap Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menepis kabar itu dan mengatakan pemerintah hanya memblokir akun hoaks. Menurutnya, hoaks tidak bisa dibiarkan dan jika melanggar perlu dilakukan penegakan hukum. "Jika langgar hukum maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum," kata Johnny.

Baca juga: Kominfo Catat Konten Hoaks Covid-19 Banyak Tersebar di Facebook

FAJAR PEBRIANTO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Waspadai Tawaran Lowongan Kerja ke Luar Negeri di Media Sosial, Cek Kebenarannya

3 jam lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Waspadai Tawaran Lowongan Kerja ke Luar Negeri di Media Sosial, Cek Kebenarannya

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan akun-akun di media sosial yang menawarkan lowongan kerja ke luar negeri.


Dampak Buruk Main Media Sosial di Malam Hari

1 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Dampak Buruk Main Media Sosial di Malam Hari

Para peneliti menemukan mengunggah komentar atau konten ke situs media sosial sebelum waktu tidur normal dapat menunda waktu tidur orang lain.


NasDem Sumut: Pak Johnny Plate Terjebak di Sarang Penyamun

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Sumut: Pak Johnny Plate Terjebak di Sarang Penyamun

Ketika menyangkut Johnny Plate yang notabene Sekjen Partai NasDem, Mahfud menyatakan kasus tersebut murni masalah hukum.


LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem Johnny Plate menjadi justice collaborator.


KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Kominfo telah membentuk satgas khusus untuk mengawasi konten pemilu di medsos.


Suara Johnny Plate dari Balik Tahanan

2 hari lalu

Suara Johnny Plate dari Balik Tahanan

Johnny Plate, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G, menyatakan ada tokoh nasional di balik kasus ITU.


Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto Jadi Plt Dirut Bakti, Ini Pesan Mahfud Md

3 hari lalu

Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto Jadi Plt Dirut Bakti, Ini Pesan Mahfud Md

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud Md menegaskan, proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo akan tetap dilanjutkan.


Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

3 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kemenkumham, awal Mei 2023.


Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud Md menghentikan proses seleksi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang baru.


Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

3 hari lalu

Unggahan akun Twitter BEM UI: Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat. Instagram
Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

BEM UI beberap akali lontarkan kritik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terakhir, mereka menilai Kepala Negara tak netral dalam Pilpres 2024.