TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyepakati keputusan bersama dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PJLP) untuk bank konvensional dan syariah. Keputusan ini terbit salah satunya untuk memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga dalam pemberian pinjaman ke perbankan.
"Koordinasi BI dan OJK dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian pinjaman dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
Menurut Perry, penyediaan pinjaman ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Terutama, bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven.
Keputusan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari dua revisi aturan BI sebelumnya yang resmi berlaku 29 September 2020. Pertama, Peraturan BI Nomor 22/15/PBI/2020 untuk pinjaman bagi bank konvensional. Kedua, Peraturan BI Nomor 22/16/PBI/2020 untuk bank syariah.
Ada sejumlah perubahan dalam kedua revisi aturan ini. Salah satunya menyangkut aset atau kredit yang direstrukturisasi dalam stimulus Covid-19. Lalu ada juga penyesuaian suku bunga pinjaman di bank konvensional dan nisbah bagi hasil di bank syariah.
Lebih lengkap, keputusan bersama ini akan mengatur kerja sama kedua lembaga pada lima tahap. Urutannya yaitu pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, serta pelunasan dan eksekusi agunan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan bersama ini akan memperkuat fungsi Lender of the Last Resort oleh BI. "Kerjasama BI dan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat," kata dia.
Baca juga: Pertumbuhan Kredit Loyo, Gubernur BI: Faktor Permintaan Turun
FAJAR PEBRIANTO