Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI dan OJK Sepakati Aturan Main Pinjaman Likuiditas untuk Perbankan

image-gnews
Kiri ke kanan: Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi, dan Kepala DKom Onny Widjanarko dalam taklimat media peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2020.
Kiri ke kanan: Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi, dan Kepala DKom Onny Widjanarko dalam taklimat media peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2020.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyepakati keputusan bersama dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PJLP) untuk bank konvensional dan syariah. Keputusan ini terbit salah satunya untuk memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga dalam pemberian pinjaman ke perbankan.

"Koordinasi BI dan OJK dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian pinjaman dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

Menurut Perry, penyediaan pinjaman ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Terutama, bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven.

Keputusan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari dua revisi aturan BI sebelumnya yang resmi berlaku 29 September 2020. Pertama, Peraturan BI Nomor 22/15/PBI/2020 untuk pinjaman bagi bank konvensional. Kedua, Peraturan BI Nomor 22/16/PBI/2020 untuk bank syariah.

Ada sejumlah perubahan dalam kedua revisi aturan ini. Salah satunya menyangkut aset atau kredit yang direstrukturisasi dalam stimulus Covid-19. Lalu ada juga penyesuaian suku bunga pinjaman di bank konvensional dan nisbah bagi hasil di bank syariah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lengkap, keputusan bersama ini akan mengatur kerja sama kedua lembaga pada lima tahap. Urutannya yaitu pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, serta pelunasan dan eksekusi agunan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan bersama ini akan memperkuat fungsi Lender of the Last Resort oleh BI. "Kerjasama BI dan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat," kata dia.

Baca juga: Pertumbuhan Kredit Loyo, Gubernur BI: Faktor Permintaan Turun

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

18 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

19 jam lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

1 hari lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Airlangga Siapkan Antisipasi Imbas Tekanan Serangan Iran ke Israel Terhadap Perekonomian RI

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Airlangga Siapkan Antisipasi Imbas Tekanan Serangan Iran ke Israel Terhadap Perekonomian RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal imbas serangan Iran ke Palestina terhadap perekonomian Indonesia.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Rupiah Anjlok ke Rp 16.000 per Dolar AS, Pengamat Prediksi Masih akan Terus Melemah

6 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Anjlok ke Rp 16.000 per Dolar AS, Pengamat Prediksi Masih akan Terus Melemah

Nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS hari ini Jumat, 12 April 2024 anjlok ke level Rp 16 ribu. Pengamat memprediksi rupiah masih akan terus melemah.